Hah, SNMPTN dan SBMPTN berubah nama? Yap, bener banget. Kemendikbudristek telah resmi mengganti nama seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai tahun 2023 menjadi SNBP dan SNBT. Hingga tahun 2022 kemarin, mungkin kamu masih akrab dengan nama SNMPTN dan SBMPTN. Namun, mulai tahun depan nama tersebut sudah tidak digunakan lagi, guys.
Terus diganti jadi apa?
Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana, ada istilah baru untuk seleksi masuk PTN. Di Permendikbud tersebut tertulis, bahwa penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan melalui 3 skema, yaitu:
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara Mandiri oleh PTN
SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) merupakan istilah baru untuk jalur tanpa tes yang sebelumnya bernama SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi). Sedangkan, SNBT (Seleksi Nasional Berbasis Tes) merupakan istilah baru pengganti SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).
Wah, masih asing nih di telinga aku!
Nah, supaya kamu lebih akrab dengan istilah-istilah baru ini, yuk kita bahas apa itu SNBP dan SBNT, sekaligus perbedaannya dengan SNMPTN dan SBMPTN terdahulu.
Perbedaan Ketentuan SNBP dengan SNMPTN
SNBP adalah tes yang dilaksanakan berdasarkan prestasi. Prestasi ini dapat berupa prestasi akademik dan/atau nonakademik. Pada SNMPTN sebelumnya, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sesuai rumpun ilmu yang dipelajari di jenjang Sekolah Menengah.
Berbeda dengan SNMPTN sebelumnya, SNBP akan mempertimbangkan prestasi berdasarkan dua komponen penilaian yaitu:
- Minimal 50% rerata nilai rapor keseluruhan
Komponen penilaian pertama adalah rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
- Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat
Maksudnya apa tuh komponen penggali minat dan bakat? Jadi, komponen kedua ini akan menghitung nilai rapor dari paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi lainnya dengan paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Nah, komposisi persentase komponen pertama dan kedua di atas dapat diatur oleh masing-masing PTN dengan total 100%. Selain itu, prestasi yang termasuk ke dalam komponen kedua juga ditetapkan oleh masing-masing PTN. Sementara portofolio, dikhususkan untuk program studi Seni dan Olahraga sama seperti SNMPTN sebelumnya.
Perbedaan Ketentuan SNBT dengan SBMPTN
SNBT adalah tes yang dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer. Perbedaan terbesar dari SNBT dibandikan dengan SBMPTN adalah tidak adanya tes mata pelajaran atau yang sebelumnya disebut dengan TKA.
SNBT akan melaksanakan dua tes saja, yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Literasi yang terdiri dari Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis, Penalaran Matematika, Literasi dalam Bahasa Indonesia, dan Literasi dalam Bahasa Inggris.